Berita UtamaMancanegara

Akhirnya Pengadilan Tinggi Jepang Keluarkan Putusan Terkait Asbes

NUSANTARANEWS.CO – Dewasa ini, asbes masih menjadi primadona sebagai atap bangunan rumah. Padahal dalam jangka panjang, menghirup asbes terus menerus sangat mengancam kesehatan, sebab asbes masuk ke dalam tubuh melalui cara inhalasi.

Banyak orang tidak mengerti bahwa dampak bahaya menghirup serat asbes tidak seketika muncul. Terkadang baru menunjukkan gejala penyakit setelah 20-30 tahun sejak terpapar serat asbes pertama kali. Serat asbes yang terhirup dan masuk ke dalam paru-paru bisa menyebabkan asbestosis atau timbulnya jaringan parut di paru-paru, kanker paru-paru dan mesothelioma.

Tidak mengherankan bila Pengadilan Tinggi Jepang memerintahkan pemerintah pusat dan pabrikan material konstruksi untuk membayar sekitar 3,2 juta dolar ke mantan pekerja konstruksi yang mengalami masalah kesehatan akibat terpapar asbes. Pengadilan Tinggi Tokyo mengeluarkan putusan itu hari Jumat (27/10/2017).

Sebanyak 89 orang yang merupakan mantan tukang cat dan tukang kayu serta juga keluarga para pekerja yang telah meninggal di Provinsi Kanagawa, mengajukan gugatan ini. Mereka menyatakan mengalami kangker paru-paru dan penyakit lainnya setelah menghirup asbes di material kontruksi. Mereka menuntut pemerintah pusat dan 43 pabrikan untuk membayar ganti rugi senilai total sekitar 25 juta dolar.

Baca Juga:  Anton Charliyan Gelar Giat Rutin Berkah Ramadhan Kepada Para Jompo, Anak Yatim, Santri, dan Rekan Media di Priangan

Pengadilan yang lebih rendah sebelumnya membatalkan klaim para penggugat, dengan menyampaikan bahwa sulit menyatakan langkah pemerintah terlalu lambat.

Tetapi pada hari Jumat, Hakim ketua Atsuo Nagano menyatakan bahwa pemerintah seharusnya sebelum tahun 1981 mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk memastikan penggunaan masker antidebu kepada para pekerjanya. Untuk para pabrikan material konstruksi, hakim menyatakan bahwa adalah tanggung jawab perusahaan untuk memberi tahu pengguna mengenai perlunya mengenakan masker seperti itu.

Kasus-kasus serupa telah diajukan ke pengadilan-pengadilan distrik di seluruh Jepang. Banyak dari mereka memperoleh kompensasi dari perusahaan. Putusan hari Jumat ini adalah yang pertama kalinya oleh pengadilan tinggi. (Aya)

Related Posts

1 of 13