Hukum

Akhirnya, KPK Tetapkan Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pedangdut berinisial SJM (Saipul Jamil) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Panitera Pengganti Jakarta Utara, Rohadi, Rabu, (21/12/2016).

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap SJM merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh KPK saat mendalami perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Rohadi.

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan SJM sebagai tersangka baru,” ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (21/12/2016).

Kata Febri, penetapan tersangka terhadap mantan suami Dewi Persik itu sudah berdasarkan pada bukti yang cukup. Dimana penyidik antirasuah menemukan adanya keterkaitan Ipul dengan tiga pemberi suap lainnya, yaitu kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K).

“Penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SJM (Saipul Jamil) sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK,” ucapnya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Ipul yang juga tersandung kasus pencabulan anak dibawah usia itupun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan empat tersangka lain yaitu penerima suap dari penyelenggara negara Rohadi, dan para pemberi suap Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K). Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut. (Restu)

Related Posts

1 of 227