HukumPolitik

PPP Anggap Relevan Fatwa Haram Atribut Natal

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati menganggap relevan Majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi umat muslim kenakan atribut Natal. Menurutnya, fatwa tersebut sesuai prinsip agama Islam yang dapat menjadi petunjuk bagi masyarakat jelang perayaan hari raya umat Kristiani tersebut.

Reni menilai fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman bagi penanaman toleransi di Indonesia. Sehingga, tidak ada upaya praktek menggunakan atribut Natal bagi umat Islam di Indonesia.

“Ketika hari Natal, umat Islam harus menghormati. Tetapi, dalam rangka menghormati itu kita jangan dipaksakan umat Islam untuk menggunakan atribut Natal,” ujar Reni di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Reni berpandangan, dikeluarkannya fatwa MUI dimungkinkan untuk mengantisipasi adanya pemaksaan bagi karyawan muslim yang bekerja terhadap bos perusahaan beragama non-muslim.

“Saya kira MUI sebagai institusi negara di dalam rangka mengatur kehidupan bernegara saya kira sudah benar dalam menjalankan peran dan fungsinya. Salah satunya adalah bagaimana menjaga akhlak tehadap agama tertentu. Dalam hal ini agama Islam,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Rumah Sehat Rabu Biru, Titiek Soeharto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Triharjo

Reni menganggap sejatinya fatwa MUI terkait dapat menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mengetahui pandangan Islam terhadap sebuah perkara. Ketika perkara itu dipahami, kata dia, maka masyarakat dapat mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam sikap kesehariannya.

Dari situ juga, lanjut Reni, masyarakat non-muslim dapat menghormati umat Islam. Sehingga, bisa memahami bahwa penggunaan atribut natal tidak dibolehkan secara Islam.

“Kedua, adalah institusi pelaksananya siapa yang harus mengamalkan fatwa itu. Tentu para aparat penegak hukum yaitu polisi. Jadi kalo menurut hemat saya polisi adalah institusi bukan hanya menjaga aspek keadilan saja. Tetapi ketika saat fatwa itu dikeluarkan, maka tugas berikutnya melakukan pengawasan,” paparnya. (Hatim)

Related Posts

1 of 447