NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif berharap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto dapat hadir saat dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Setnov diketahui merupakan sah satu tersangka dalam kasus ini.
“Besok diharapkan Novanto hadir,” tutur Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (17/9/2017).
Syarif menjelaskan, Setnov seyogyanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin, (11/9/2017) lalu. Namun karena tengah sakit, KPK pun batal memeriksa Ketua Umum Partai Golkar itu dan menjadwalkan ulang pemeriksaannya Senin, (18/9/2017) besok.
“Kami sudah melayangkan surat yang kedua,” pungkasnya.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.
Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP.
Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu pun memutuskan untuk melawan KPK. Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.
Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada 6 petitum yang dimasukan dalam permohonan gugatannya.
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setnov yang dikeluarkan oleh KPK selaku termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal ‘Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan’ dengan segala akibat hukumnya.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
4. Memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setnov sejak putusan dalam perkara ini diucapkan, dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setnov.
5. Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila Setnov berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
6. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON).
Sidang perdana praperadilan seyogyanya digelar pada Selasa, (12/9/2017) lalu. Namun karena KPK belum siap, sidang tersebut dilanjutkan pada Rabu, (20/9/2017) mendatang.
Adapun kabar terbaru kesekjenan DPR RI meminta agar lembaga antirasuah menunda pemeriksaan terhadap Setnov hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan soal praperadilan yang diajukan oleh Setnov tersebut.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon