Berita UtamaHukum

Ahok Dituntut Setahun, Pengamat Hukum: Tragedi Penegakan Hukum di Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tela mendapat tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun sesuai dengan pembacaan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama beberapa waktu lalu.

Status hukum tersebut bermakna, apabila dalam waktu 2 tahun Ahok tidak mengulangi perbuatannya lagi, maka tuntutan 1 tahun penjara menjadi gugur.

Artinya Ahok bebas dari tuntutan. Persis dengan penilaian pengamat Hukum Eggi Sudjana yang menyatakan bahwa, tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun yang dibacakan JPU sama saja dengan membebaskan Ahok dari penjara.

Baca: Mencermati Status Ahok, Bagi Aktivis ini Tiada Habisnya

“Tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun itu maknanya Ahok bebas tidak kena hukuman apapun kecuali selama 2 tahun ke depan Ahok melakukan kejahatan yang sama maka baru bisa di hukum yang 1 tahun tersebut,” katnaya kepada insan pers, yang diterima Nusantaranews, Jumat (21/4/2017).

Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai jika tuntutan tersebut merupakan sebuah tragedi penegakkan hukum di tanah air.

Baca Juga:  Ketuk Rumah Warga Ajak Coblos Nomor 2, Dulur Bu Lilik Optimis Khofifah-Emil Menang Tebal di Surabaya

“Ini sungguh tragedi penegakkan hukum di indonesia kepada penista agama sementara yurisprudensi setiap penista agama di tahan dan kemudian di penjarakan! Makna lainnya karena Ahok tidak dituntut maksimal 5 tahun maka ahok tidak dicopot Gubernurnya sampai dengan bulan oktober 2017,” tegas Eggi Sudjana.

Baca: Ahok Kalah, Aktivis: Bukti Runtuhnya Kepercayaan Rakyat Kepada Penguasa

Seperti diketahui, JPU Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok dengan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. JPU menganggap Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.

Baca: Jaksa Agung Sebut Penistaan Agama Ahok Tak Terbukti

Baca Juga:  Tebalkan Suara Khofifah-Emil, Milenial Jawa Timur Pasti Coblos Nomor 2 di Pilgub Jawa Timur

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 10