Hukum

Jaksa Agung Sebut Penistaan Agama Ahok Tak Terbukti

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama hingga hanya dikenai Pasal 156 KUHP dan dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama,” kata Prasetyo di Jakarta yang dikutip dari Antara, Jumat, 21 April 2017.

Prasetyo juga menegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan yang dibacakan tersebut. Menurut dia, dari fakta persidangan yang ada, Ahok lebih terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.

“Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah intervensi atau tekanan, baik yang akan dilakukan atau belum akan dilakukan. Jadi yang dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah Pasal 156, bukan dihilangkan (pasal 156 huruf a) hanya bahwa memang dari fakta persidangan dan bukti yang ada yang lebih terbukti adalah 156-nya,” ungkap Prasetyo.

Ketika disinggung soal kasus Ahok banyak yang memprotes dari kalanga umat Islam, Prasetyo me yampaikan Jaksa sudah berusaha objektif sebab sebenarnya ada juga yang menginginkan Ahok bebas. “Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik,” ucapnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa tersebut, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana. Tapi, jika Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.

“Jadi tuntutan pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun artinya Pak Basuki tidak masuk penjara kalau dalam 2 tahun masa percobaan tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya,” kata pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, usai sidang tuntutan Ahok di Departemen Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Kamis, 20 April 2017.

Jaksa Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan menyebut Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. “Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” kata Ali.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Untuk diketahui, Pasal 156 KUHP tersebut berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 66