NUSANTARANEWS,CO, Jakarta – Dari tahun 2014-2017 Pemda Kota Bekasi mengalokasi anggaran untuk proyek pembangunan stadion mini di 8 lokasi dengan anggaran sebesar Rp 27.283.092.700. Ke 8 lokasi tersebut dia ntaranya stadion mini Bekasi Barat kota Bekasi dengan anggaran sebesar Rp 1.4 miliar, stadion mini Jatisampurna dengan anggaran sebesar Rp 1.9 miliar, Stadion mini Bekasi selatan kota Bekasi sebesar Rp 2.4 miliar.
Hal itu diungkap Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Stadion mini kecamatan Rawalumbu dengan anggaran sebesar Rp 2.4 miliar, stadion mini Bekasi Timur kota Bekasi (Lapangan Multiguna) dengan anggaran sebesar sebesar Rp 5.2 miliar, stadion mini Pondokgede sebesar Rp 6.6 miliar, stadion mini Mustika Jaya dengan anggaran sebesar Rp 6.8 miliar, serta stadion mini dan gedung serbaguna RW 03 kelurahan Margamulya dengan anggaran sebesar Rp 356.8 juta.
“Kemudian dari 8 stadion mini tersebut diduga ada penyimpangannya anggaran dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.7 miliar. Tetapi, dari 8 stadion mini ini hanya satu proyek pembangunan stadion mini yang masuk ke proses penyidikan pihak kejari Kota Bekasi. Yaitu Proyek pembangunan Stadion Mini Pondokgede,” jelas Uchok Sky.
Baca juga: Diduga Ada Permainan Proyek, Kejari Kota Bekasi Didesak Panggil Rahmat Effendy
Namun, kata dia, proses penyidikan stadion mini Pondok Gede sampai sekarang kasus dugaan korupsinya mangkrak atau tidak dilanjuti lagi oleh kejari Kota Bekasi. Meskipun kasus tersebut, tinggal memasuki tahapan penetapan tersangka.
Pantauaan CBA, kata Uchok Sky, kepala dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan kota Bekasi Dadang Ginanjar sebagai orang yang bertangggungjawab sudah dipanggil pihak Kejari.
“CBA meminta kepada kejari Kota Bekasi untuk segera membuka kembali kasus dugaan korupsi stadion mini pondok Gede tersebut. Segera panggil lagi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan juga pejabat pembuat Komitmen (PPK),” pintanya.
Dia menambahkan tugas suci kejari kota bekasi ialah pemberantasan korupsi, bukan tukang mangkrak kasus-kasus yang terindikasi korupsi.
“Jadi Kejari jangan pura pura buta dan tuli ketika publik melaporkan kasus kasus korupsi di kejaksaan,” tutupnya. (gdn/eda)
Editor: Gendon Wibisono & M Yahya Suprabana