Kesehatan

Muktamar IDI Ke-30, Mutu Kesehatan Nasional Harus Dibarengi Kecukupan Biaya

Muktamar IDI Ke-30 (Foto: @KSPgoid)
Muktamar IDI Ke-30 (Foto: @KSPgoid)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sepanjang pekan ini, 26-27 Oktober 2018, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengadakan Muktamar IDI Ke-30 yang diadakan di Samarinda Convention Hall, Kalimantan Timur.

Muktamar IDI merupakan musyawarah nasional dokter Indonesia yang digelar tiap tiga tahun sekali untuk menentukan kebijakan strategis nasional. Tema Muktamar IDI Ke-30 tahun 2018 ini adalah ‘Transformasi Sistem Pelayanan kesehatan dan Sistem Pendidikan Kedokteran yang Komprehensif dan Multisektoral menuju Indonesia Sehat’.

Salah satu yang menjadi fokus utama IDI selama 3 tahun kepemimpinan Ketua Umum PB IDI, Prof dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG(K) adalah mengenai permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang telah memasuki tahun ke-5.

Program kesehatan untuk masyarakat ini disambut baik oleh IDI. Bahkan IDI telah bersepakat sebelum pelaksanaan JKN di awal tahun 2014, JKN ini harus berjalan baik, dan target Universal Health Coverage (UHC) di awal tahun 2019 harus tercapai.

“Namun capaian UHC harusnya juga dibarengi dengan mutu dari manfaat pelayanan dan kecukupan biaya kesehatan. IDI tetap mengawal agar mutu pelayanan yang diwujudkan dalam penerapan standar pelayanan dan standar prosedur operasional harus secara optimal diterapkan,” ungkap Ilham Oetama Marsis dalam keterangan persnya diterima redaksi, Sabtu (27/10/2018).

Baca Juga:  Hari Kesehatan Mental Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Sesama

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Cari Opsi Untuk Atasi Sengkarut BPJS Kesehatan

Pada kesempatan Muktamar IDI Ke-30 kali ini dihadiri oleh 1.576 peserta yang terdiri dari 885 utusan IDI Cabang, 256 peninjau IDI Cabang, 180 peninjau IDI Wilayah, 126 peninjau perhimpunan, 48 peninjau kolegium, dan 81 peninjau dari pengurus PB IDI.

Saat ini jumlah IDI Cabang seluruh Indonesia sebanyak 441 IDI Cabang, 32 IDI Wilayah, 89 Perhimpunan, dan 37 Kolegium. Total seluruh anggota IDI saat sebanyak 157.003 yang terdiri dari 127.707 dokter 29.296 dokter spesialis.

Keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum perkumpulan diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 10/PUU-XV/2017.

Keberadaan ini sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter telah sesuai dengan rekomendasi World Medical Association (WMA) yang menyarankan agar setiap negara memiliki satu National Medical Association (NMA). IDI sebagai satu-satunya NMA di Indonesia harus bersifat independen, sebagaimana bunyi Anggaran Dasar IDI dan resolusi WMA Counsil ke-189 pada tahun 2011 di Uruguay.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Pimpin Upacara HKN di RSUD Nunukan

Pewarta: Adhon

Related Posts

1 of 3,050