Hukum

Kejari Sumenep Bidik Tersangka Lain Kasus PTSL Desa Prenduan

kejari sumenep, korupsi ptsl, ptsl sumenep, program prona, prona sumenep, sekdes sumenep, sekdes prenduan, harpin hadat, nusantaranews, nusantara news, nusantara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep saat ini fokus terhadap korupsi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Desa Prenduan Kecamatan Pragaan pasalnya selain menyeret Sekdes juga tercium tersangka lain yang juga menikmati uang haram tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat menyampaikan tidak menuntuk kemungkinan masih ada tersangka lain dalam dugaan tindakan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang menyeret Sekdes Prenduan, Kecamatan Pragaan.

“Saat ini kami fokus mendalami karena kemungkinan besar masih ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Herpin, Sumenep, Selasa 24 September 2018.

Baca juga: Terlibat Korupsi Program Prona, Sekdes Prenduan Ditahan

Kata Herpin, Kejari tidak akan tebang pilih memproses setiap perkara yang masuk di mejanya, termasuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Prenduan.

“Kami tidak akan tebang pilih, setiap kasus yang masuk di mejanya akan ditindak lanjuti,” ucapnya.

Diketahui, Sekdes Prenduan inisial MS ditahan Kejari karena sudah memenuhi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi PTSL di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, MS saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

“Tersangka MS ditahan selama 20 hari kedepan sejak 24 September kemaren, karena khawatir tersangka melarikan diri,” pungkasnya.

Pewarta: M Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,148