Politik

Evaluasi Pilgub 2018, Bawaslu Minta KPU Kendal Lebih Kooperatif

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, S.Sos dan Kordiv Hukum Data dan Informasi Arief Musthofifin, SHI, mengkritisi kinerja KPU Kendal dalam penyelenggaraan Pilgub 2018. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Muhamad Sulhanudin)
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, S.Sos dan Kordiv Hukum Data dan Informasi Arief Musthofifin, SHI, mengkritisi kinerja KPU Kendal dalam penyelenggaraan Pilgub 2018. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Muhamad Sulhanudin)

NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Bawaslu kritisi kinerja KPU Kabupaten Kendal dalam penyelenggaran Pilgub 2018. Khususnya terkait kewenangan pengawas dalam mengawasi tahapan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan agar KPU Kendal lebih kooperatif dan terbuka untuk diawasi.

“Mengawasi tahapan Pilkada menjadi tugas dan wewenang kami. KPU harus lebih kooperatif diawasi agar kewenangan dari UU ini terlaksana dengan baik,” kata Odilia, Kamis (29/8/2018).

Wujud sikap kooperatif yang dimaksud Odilia, agar KPU membuka akses data dan informasi bagi tim pengawas. “Toh, data yang diawasi untuk menyukseskan Pilkada juga,” tegasnya.

Odilia juga menyoroti ketidakhadiran pihak peserta pemilu dalam Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pilgub yang digelar oleh KPU Kendal, Rabu (28/8).

“Patut disayangkan rakor evaluasi KPU tidak mengundang Paslon atau Timses Pilgub. Padahal, mereka bagian penting Pilgub sebagai peserta. Pasti punya masukan banyak untuk KPU,” tambah Odilia.

Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menyoroti minimnya pemahanan aturan Pilkada. Menurutnya pemahaman hukum dan aturan di jajaran KPU Kendal masih kurang.

Baca Juga:  Dukung Risma Pimpin Jawa Timur, Ini kata Para Buruh Tembakau di Jember

“Jajaran KPU, khusunya PPK, PPS dan KPPS, juga mesti dibekali pemahaman hukum. Larangan dan sanksi jika jajarannya melanggar aturan. Tidak dibekali teknis pelaksanaan saja,” katanya.

Menurut Arif, dengan bekal pemahaman hukum dapat mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.

Pewarta: Muhamad Sulhanudin
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,153