NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Merasa terombang-ambing nasibnya, ratusan Guru Tidak Tetap atau GTT maupun Pegawai Tidak Tetap atau PTT yang tergabung dalam Forum GTT/PTT di SMA/SMK/PKPLK Negeri Kabupaten Ponorogo akhirnya wadul atau sambat kepada DPRD Jawa Timur.
Nanang Suprayitno selaku Ketua Forum GTT dan Wasis Susanto selaku Ketua Forum PTT di SMA/SMK/PKPLK Negeri Kabupaten Ponorogo mengatakan pihaknya sengaja meminta Komisi E DPRD Jatim membantu permasalahan yang sedang dihadapi para GTT dan PTT di SMA/SMK/PKPLK Negeri Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga:
- Relawan Ibas Gelar Pengajian Keliling Ponorogo
- GTT dan PTT Ponorogo Meminta Pemprov Jatim Tambah Insentif Kesejahteraan
- Bisa Ganggu Penerbangan, Masyarakat Ponorogo Diberi Sosialisasi Bahaya Balon Udara
- Arti Penting Reses Bagi Seorang Politisi PAN Ponorogo
- Dari Ponorogo, Pemdes Bancar Dorong Gapoktan Kembangkan Usaha Produktif Kerakyatan
“Kami menyampaikan aspirasi yang berkaitan implikasi berlakunya UU No 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggungjawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup Pemkab-Kota, sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggungjawab atas pendidikan tinggi,” ujar Nanang Suprayitno, Jum’at (4/5/2018).
Menurutnya, UU No 23 Th 2014 diterapkan mulai 1 Januari 2017. “Maka secara otomatis kami GTT/PTT yang berada di lingkungan SMA/SMK/PKPLK Negeri serta merta ikut peralihan ke Provinsi,” terangnya.
Lebih lanjut, dia ingin menanyakan beberapa hal tentang kejelasannya, antara lain adalah payung hukum kami berupa SK Gubernur Jatim Per Januari 2018 padahal melimpahnya ke Provinsi Per Januari 2017.
“Selain itu terganjalnya TPG Tahun 2017 sampai sekarang bagi guru yang sudah sertifikasi karena tidak adanya SK Kepala Daerah Tahun 2017,” paparnya.
Nanang menambahkan jika terhambatnya proses PPG bagi guru Non PNS karena aturan PP Kemendikbud mengenai PPG yang mengharuskan 2 tahun mundur kepemilikan SK Daerah. “Persyaratan pengangkatan CPNS/ASN bagi honorer di sekolah negeri berdasarkan masa kerja, tidak ada batasan usia sert tanpa ces atau cukup pemberkasan saja,” tandasnya.
Pun, pihaknya berharap Komisi E DPRD Jatim membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Achmad S.