Ekonomi

GTT dan PTT Ponorogo Meminta Pemprov Jatim Tambah Insentif Kesejahteraan

GTT dan PTT Ponorogo Meminta Pemprov Jatim Tambah Insentif Kesejahteraan
Anggota DPRD Jatim Suli Daim bersama Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Ponorogo, Selasa (1/5/2018). (Foto: Muh Nurcholis/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Seorang perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sekolah Negeri SMA/SMK di Kabupaten Ponorogo mengaku bingung dengan alih kelola SMA/SMK dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten. Pasalnya, nama mereka belum dimasukkan sebagai daftar GTT dan PTT sekolah tempat mengajar.

“Pasalnya kemarin saat serah terima alih kelola, nama-nama kami yang sudah lama mengabdi beberapa tahun di SMA/SMK Negeri belum dimasukkan dalam daftar sebagai GTT dan PTT di sekolah kami,” aku Nanang, salah seorang perwakilan FTT dam PTT sekolah di Ponorogo saat menerima kunjungan dari wakil ketua komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, Selasa (1/5/2018).

Menurut Nanang, hal itu sempat membuat para GTT dan PTT bingung sehingga mereka berharap adanya penambahan isentif kesejahteraan. “Selain itu kami berharap adanya penambahan insentif kesejahteraan kepada kami dari pemerintah provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Sementara itu di tempat sama Sulli Daim menilai melihat penyaluran gaji GTT sebesar Rp 750 ribu selama ini belum ada skema yang jelas. “Ada GTT yang sebelumnya berpenghasilan Rp 500 ribu, setelah keluar kebijakan ini sang pengajar tersebut penghasilannya naik hanya menjadi Rp 750 ribu. Padahal seharusnya gaji yang diterimanya bertambah menjadi Rp 1,250 juta,” tutur Suli Daim.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Sebab, kata Suli, gaji tambahan dari APBD bersifat komulatif bagi mereka yang masih menerima penghasilan jauh di bawah upah layak. “Regulasi itu kan harus jelas. Sebab menentukan dari 11 ribu orang ke 4 ribu. Harus ada regulasi yang baku. Seperti ada kira-kira dari dinas pendidikan bagaimana kriteria mereka yang bisa mendapatkan gaji tersebut. itu harus diclearkan dulu,” tambahnya.

Pria kelahiran Lamongan ini berharap Dinas Pendidikan Jatim membuat aturan baku tentang penerimaan gaji GTT. “Mengingat bervariasi gaji guru yang tidak sama. Ada yang sudah bernilai hampir mendekati upah minimum kabupaten/kota (UMK), ada juga yang masih jauh di bawahnya,” tegasnya.

Pria yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan bahwa batasan berapa besaran gaji GTT yang sebelumnya diterima berhak mendapat tambahan, juga harus jelas. “Jangan sampai bantuan dari APBD ini justru menimbulkan kecemburuan sosial. Semestinya kami itu dikasihkan juknis tentang pelaksanaan itu. Supaya tidak ada kecemburuan sosial di antara GTT/PTT,” paparnya.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Oleh karena itu, dia berjanji akan menginventarisir permasalahan GTT dan PTT di sekolah negeri yang ada di Kabupaten Ponorogo untuk dibicarakan dengan Pemrov Jatim saat bertemu di Gedung DPRD Jatim dalam beberapa hari ke depan.

Sebagai catatan, Pemprov Jatim saat ini sudah memberikan tambahan honorarium bagi guru non PNS (GTT) kepada 7750 orang. Dengan rincian Rp 18 milliar untuk 1500 guru non PNS (pegawai negeri sipil) dan Rp 15,48 milliar untuk guru PAUD non PNS.

Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 32