NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda, Dahnil Anzar Simanjuntak setuju dan mendukung penuh adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang Partai Politik untuk menjadikan Mantan Narapidana Korupsi sebagai Calon anggota legislatif.
Bag Dahnil, PKPU tersebut merupakan langkah berani. “Untuk melindungi rakyat dari bahaya laten korupsi yang sejak lama mengancam kepentingan publik,” ujar Dahnil dalam keterangan elektroniknya, Seperti dikutip NUSANTARANEWS.CO, Rabu (18/4/2018).
Baca: KPU Larang Koruptor Nyaleg, Ini Dukungan Lakpesdam PBNU
Korupsi politik, tegas Dahnil, selama ini menjadi masalah pelik bagi demokrasi Indonesia. Upaya membangun tembok besar untuk menghalangi mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif adalah upaya positif untuk memperbaiki kualitas output demokrasi Indonesia.
“Yakni terpilihnya para anggota legislatif yang rekam Jejaknya minimal tidak pernah terkait dengan praktik-praktik kejahatan korupsi,” ujarnya.
Dahnil menilai, terkait dengan PKPU itu merupakan upaya positif melakukan perlindungan terhadap hak-hak publik dari potensi masifnya praktik korupsi politik yang menjadi kanker paling mematikan bagi demokrasi dan pembangunan Indonesia.
Sebelumnya, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU juga mendukung langkah KPU yang mempersiapkan PKPU.Meskipun hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, namun pengaturan yang melarang koruptor menjadi caleg DPR/DPRD sama sekali tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
“Bahkan, hal tersebut bisa dikatakan memperkuat spirit UU Pemilu dan semangat pemerantasan korupsi yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Bisa jadi norma ini sengaja dibaikan dalam UU Pemilu karena banyaknya anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus korupsi. Karena itu, memperbolehkan koruptor menjadi caleg DPR/DPRD hanya karena tidak diatur dalam UU Pemilu sangat menciderai perasaan keadilan masyarakat,” kata Rumadi, Senin (16/4).
Menurut Rumadi, orang-orang yang sudah melakukan korupsi, sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap, adalah orang yang nyata-nyata tidak bisa mnejaga amanah, melakukan kejahatan. Meski mereka sudah menjalani hukuman dan hak politiknya tidak dicabut, bukan berarti mereka bisa menduduki jabatan publik yang statusnya disamakan dengan warga negara yang tidak pernah melakukan kejahatan korupsi.
“Pelarangan orang yang pernah terlibat dalam tindak pidana untuk menduduki jabatan publik tertentu merupakan hal biasa,” ujarnya.
Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana