NUSANTARANEWS.CO, Tolikara – Polres Kabupatan Tolikara bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian hukum adat terkait permasalahan warga sekitar. Adapun yang menjadi mediator di antaranya KBO Binmas Polres Tolikara Aipda Damsahar, Bripda Yordan Bonai, Bripda Derek Letlora, PNS Polres Esap Bogum dan kepala suku Emas Bogum serta Kadistrik Biuk Mimes Jikwa.
“Penyelesaian adat masih dominan dilakukan oleh masyarakat asli pribumi khususnya pada daerah pegunungan ketimbang hukum positif,” ujar Ipda Widada.
Adapun akar masalah yang mereka bahas adalah istri dari Meko Kogoya yang saat itu sedang hamil kemudian dirawat di RS Wamena. Sang istri kemudian meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, keluarga dari pihak perempuan meminta pihak laki-laki untuk menuntaskan mas kawin yang belum dibayar. Menurut denda adat, mas kawin yang harus dibayar oleh pihak laki-laki, berupa binatang ternak 30 ekor babi dan uang sejumlah Rp 70.000.000.
“Sebagai mediator, kami mengakomodir masukan kedua belah pihak, jangan sampai polisi dinilai memihak. Kemudian apabila selesai pembayaran adat, kami akan buatkan surat pernyataan bagi kedua belah pihak dengan maksud untuk menguatkan jika ada tuntutan berikutnya dari pihak keluarga yang belum puas atau tidak hadir pada saat penyelesaian,” jelas Kasat Binmas.
Penulis: Kasrim
Editor: Eriec Dieda