Kesehatan

Karolin Margret Natasa Dukung DAD Berlakukan Hukum Adat Cegah Covid-19

Karolin Margret Natasa Dukung DAD Berlakukan Hukum Adat Cegah COVID-19
Karolin Margret Natasa dukung DAD berlakukan hukum adat cegah Covid-19

NUSANTARANEWS.CO, Landak – Karolin Margret Natasa dukung DAD. Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mendukung keputusan dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak yang memberlakukan hukum adat bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait Covid-19 yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.

“Saya meminta kerjasama dari semua pihak untuk membatasi penyebaran wabah ini, maka langkah DAD Landak ini kami sambut baik, demi keselamatan bersama,” kata Karolin di Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Landak, Selasa (31/3).

Karolin juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak pulang kampung untuk mengisolasi diri 14 hari terlebih dahulu sebagai bentuk pencegahan.

Menurut Karolin, langkah yang dilakukan DAD sudah sejalan dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Landak.

“Untuk itu, saya minta kepada semua masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan, dengan berdiam diri dirumah dan tidak keluar, jika memang tidak memiliki keperluan mendesak.”

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Diberitakan, DAD Landak yang diketuai oleh Heri Saman mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD yang ada hingga tingkat dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.

“Melihat situasi penularan Covid-19 yang semakin membahayakan, maka DAD Kabupaten Landak memberikan intruksi kepada DAD Kecamatan/Timanggong Binua/Pasirah dan Pangaraga se-Kabupaten Landak agar aktif membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19,” kata Heri Saman.

Heri meminta kepada semua DAD untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang datang dari luar daerah kabupaten Landak yang masuk ke Kecamatan/Desa/Binua. Jika orang tersebut berasal dari daerah zona merah virus Covid-19, maka orang tersebut harus melaporkan diri di puskesmas setempat/posko Covid-19.

“Ini berlaku untuk semua orang yang baru datang ke Landak, di mana orang tersebut wajib isiolasi diri secara mandiri selama 14 hari.”

Apabila ada orang yang dinyatakan ODP/PDP maka pada tahap isolasi diri 14 hari dan masih berjalan-jalan/berkeliaran keluar rumah pergi ketempat umum sehingga berpotensi melakukan penyebaran Covid-19, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum adat, sesuai dengan hukum adat yang belaku di wilayah masing-masing

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

“Saya minta kepada semua pengurus DAD dalam mengsosialisasikan dan menerapkan hukum adat ini kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan.” (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050