NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta.
Berdasarkan surat panggilan yang beredar, Sofyan Djalil menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (29/1/2018).
Sofyan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud Pasal 74 huruf b Jo Pasal 34 ayat (2) UU RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tak hanya itu, Sofyan Djalil juga diduga melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan korupsi tindak pidana pencician uang yang terjadi sekitar tahun 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.
“Dimohon membawa dokumehn atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Polda Metro Jaya dalam surat tersebut. (red)
Editor: Eriec Dieda