Hukum

KPK Sita 40 Tas Mewah Milik Bupati Kukar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan Bupati Kutai Kartanegara non-aktif, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka pun telah disita.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan ada 40 buah tas mewah yang telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Sejauh ini ada 40 tas yang kita sita terkait indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan RIW (Rita Widyasari) dan ini asli ada sertifikatnya,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1/2018).

Namun, Syarief mengaku belum mengetahui nilai keseluruhan tas yang menjadi barang bukti dugaan tindak pidana pencucian yang dilakukan oleh Rita tersebut.

Ia hanya menyebut bahwa Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp 436 miliar.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

“Selain tas, penyidik juga telah menyita sepatu, jam tangan dan perhiasan lainnya,” ucapnya.

Masih kata Syarief, penyidik juga menyita sejumlah tas, penyidik juga telah menyita uang sejumlah US$ 10.000 dan uang pecahan rupiah lainnya. Sehingga total keduanya totalnya sekitar Rp 200 juta.

Adapun penyitaaan terhadap sejumlah barang tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah dua rumah milik Rita di Tenggarong pada Kamis, (11/1/2018), tiga rumah anggota DPRD (tim 11) di Tenggarong pada Jumat, (12/1/2018), Kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak lainnya di Samarinda pada Sabtu, (13/1/2018) serta satu rumah milik teman Rita di Tenggarong pada Senin, (15/1/2018) kemarin.

Tak cukup sampai di situ, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, kemudian dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur. Serta sejumlah dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Syarief menambahkan, penyitaan terhadap sejumlah mobil dan apartemen tersebut disita oleh KPK sebelum menjerat Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3