EkonomiHukum

Wakil Ketua BPK Sebut Penggunaan Uang Negara Masih Jauh dari Harapan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Seluruh instansi atau lembaga negara wajib mempertanggungjawabkan semua uang yang telah digunakan. Tujuannya untuk melihat apakah uang negara yang digunakan sepadan dengan hasil yang dicapai atau tidak. “Ini yang masih jauh dari harapan,” ungkap Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, saat bincang-bincang santai di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu malam (27/12/2017).

“Transparansi atau keterbukaan itu artinya seluruh uang negara dipertanggungjawabkan dalam bentuk penyusunan laporan keuangan,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, Indonesia baru memiliki undang-undang tentang keuangan negara pada tahun 2003. Sebelumnya, negara menggunakan ICW (Indische Comptabiliteitswet) atau Undang-undang Perbendaharaan sebagai acuan. Undang-undang ini merupakan warisan kolonial.

Baru pada tahun 1969 mulai disesuaikan, meski demikian, lanjut Guru Besar IPDN bidang pemerintahan ini, undang-undang tersebut masih belum lengkap. “Nah baru bergerak maksimal tentang pertanggungjawaban uang negara tahun 2003,” ujar Bahrullah.

Berangkat dari undang-undang tahun 2003, sebuah transparansi dalam sebauh keuangan negara, kata dia terlihat.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Dirinya menjelaskan, laporan mengenai keuangan di negara-negara dunia, yang menjadi satu-satunya acuan atau yang diakui hanyalah sistem akuntansi pemerintahan. “Sistem akutansi ini setiap tahun harus menghasilkan opini,” terangnya.

Opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Jadi, standar itu yang membuat adalah para akuntan. Baik akuntan publik, maupun akuntan pemerintah (negara). Pemerintah membuat undang-undang kemudian dilaksanakanlah oleh profesi, maka jadilah yang disebut transparansi,” ungkapnya. (*)

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5