Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

“Lampiran” Tak Ditampilkan Ke Publik, Transparansi Produk Hukum Pemprov Jawa Timur Setengah Hati

"Lampiran" tak ditampilkan ke publik, transparansi produk hukum Pemprov Jawa Timur Ssetengah hati.
“Lampiran” tak ditampilkan ke publik, transparansi produk hukum Pemprov Jawa Timur Ssetengah hati.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil ketua komisi A DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto menpersoalkan produk hukum Pemprov yang terkesan tertutup atau kurang transparansi ketika pergub Jawa Timur sudah diundangkan di lembaran negara.

“Produk-produk hukum yang diupload ke publik tampaknya setengah hati,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (14/9).

Politisi partai Gerindra ini mengatakan ada sejumlah produk hukum yang tidak melampirkan lampirannya. “Saya mengambil contoh keputusan gubernur no. 13 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Jawa Timur. Pergub ini tidak sesuai ketentuan sebagaimana disampaikan dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Tidak ditampilkan lampirannya. Ini jelas pelanggaran biro hukum,” terang pria asal Pasuruan ini.

Perkada tentang penjabaran APBD yang di upload dipublik, kata Rohani seharusnya tidak menyimpang dari rancangan perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana diatur pada pasal 175 ayat (4) pp 12 tahun 2019.

Baca Juga:  Komut Tunjuk Plt Dirut, Bank UMKM Jatim Bergejolak

“Harus ditampilkan lengkap sekali. Selain pergub penjabaran APBD Jawa Timur tersebut, masih banyak pergub lainnya yang sejenis. Kurang lengkap ditampilkan di publik terkait lampirannya yang tak jelas,” jelasnya.

Selain perkada penjabaran APBD Jawa Timur, sambung Rohani ada perkada lainnya antara lain Pergub Jawa Timur No 41 tahun 2022 tentang rencana kerja Pemprov tahun 2022. “Tentunya masih banyak lagi pergub yang tak lengkap untuk ditampilkan ke publik,” ujarnya.

Melihat fakta tersebut, Rohani, tampaknya setengah hati dilakukan Pemprov termasuk biro hukum Setdaprov Jawa Timur. “Nawaitu transparansi kurang ada. Padahal produk hukum jika ditampilkan lengkap bisa segera disikapi oleh OPD dibawahnya dengan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat,” tutupnya. (Setya)

Related Posts

1 of 37