NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG Internasional Club resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertanggal 18 Desember 2017.
Surat resmi pencabutan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Edy Junaedi.
Dalam surat keputusan disampaikan bahwa, Tanda Daftar Usaha Pariwisata bar, musik hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku.
“Atas hal tersebut maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini,” lanjut Edy dalam surat keputusan bernomor 8574/-1.858.8 tersebut.
Surat ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) yang beralamat di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Surat itu ditembuskan kepada Gubernur DKI, Kapolda Metro Jaya, Kepala BNN, Wali Kota Jakarta Barat, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Satpol PP, Kepala Biro Hukum Setda DKI dan Kepala PTSP Jakarta Barat.
Tak hanya itu, di dalam surat juga dinyatakan, pencabutan TDUP sebagai tindak lanjut investigasi yang dilakukan pada 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri serta koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
“Pencabutan izin TDUP Diskotek MG didasarkan pada beberapa peraturan yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek,” lanjut isi surat.
Pewarta/Editor: Achmad S.