NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan untuk Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Setnov pernah menagih fee proyek e-KTP yang telah disepakati kepada Mantan Dirjen Dukcapil Irman.
Atas permintaan tersebut, Andi dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos bertemu Setnov dan Chairuman Harahap di Equity Tower, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pertemuan dengan Andi Agustinus dan Paulus Tanos di Gedung Equity Towor yang mana Terdakwa (Setya Novanto) dan Chairuman Harahap menagih comitmen fee sebesar 5% tersebut,” tutur Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Kata Jaksa, untuk menindaklanjuti pemberian fee kepada Setnov, Andi Narogong mengadakan pertemuan di Apartemen Pacific Place milik Paulus Tannos yang dihadiri oleh Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem yang menyepakati pemberian fee sebesar US$ 3,5 Juta.
“Untuk terdakwa akan direalisasikan oleh Anang Sugiana Sudihardjo yang dananya diambilkan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia dengan cara mentransfer ke rekening Made oka Masagung di Singapura dan yang akan menyerahkan kepada terdakwa adalah Made oka Masagung,” katanya.
Adapun untuk memanipulasi itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang. Sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia.
Selain itu, kata Jaksa, Anang Sugiana Sudihardjo juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Setnov yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp 100 miliar, namun jika tidak memungkinkan hanya akan diberikan sejumlah Rp 70 miliar.
Adapun guna melaksanakan kesepakatan tersebut, selanjutnya Johannes Marilem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Terdakwa dengan terlebih dahulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun di luar negeri.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda