Hukum

Berikut Alasan KPK Cepat Limpahkan Berkas Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, (6/12/2017) sore. Pelimpahan ini dilakukan lantaran berkas perkara penyidikan Setnov sudah lengkap atau P21.

Perampungan berkas perkara Setnov ini terbilang cepat, pasalnya Ketua Umum Partai Golkar tersebut baru ditetapkan kembali sebagai tersangka pada (10/11/2017). Lantas apa alasan pemberkasan Setnov sangat cepat?

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan cepatnya pemberkasan perkara Setnov ini lantaran memiliki sejumlah kesamaan dengan perkara e-KTP yang membelit tersangka sebelumnya yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Jadi tinggal menambahkan beberapa penajaman-penajaman terkait dengan peran-peran bersama sama dengan pihak yang lain,” tutur Febri di Jakarta, Rabu, (6/12/2017).

Dengan kata lain, sambung Febri, penyidik sudah menemukan konstruksi kasusnya seperti apa sejak proses penanganan perkara Irman dan Sugiharto. Ditambah lagi, dalam proses hukum dengan tersangka Setnov sebelumnya ada beberapa saksi baru yang sudah diperiksa dan bukti-bukti baru juga sudah didalami.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

“Termasuk juga keterangan dari terdakwa Andi Agustinus, karena itulah waktu yang diperlukan untuk proses memproses berkas dan juga dakwaan untuk SN (Setya Novanto) itu bisa lebih cepat untuk berkas yang lain,” katanya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 57