Hukum

Jalani Sidang Perdana, Nur Alam Tiba di PN Jakpus

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, (20/11/2017). Agendanya adalah pembacaan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

“Iya hari ini sidang dakwaan Gubernur Sultra,” tutur Kepala Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan Nusantaranews.co, Nur Alam telah tiba di PN Jakpus sekira pukul 09.45 WIB. Ia mengenakan batik bernuansa biru.

Saat ini, ia sedang menunggu persidangan digelar. Ketika tiba, Nur Alam terlihat cukup senang melihat banyaknya kolega yang menjemputnya. Beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlihat. Salah satunya adalah Kadis Infokom, H Kusnadi.

Sebelum ke ruang tunggu persidangan, mobil yang mengantar Nur Alam dari Rutan KPK langsung ke basement gedung PN Jakarta Pusat. Ketika keluar dari mobil, mantan Ketua PAN Sultra itu disambut beberapa kolega, dan sejawatnya. Ia cukup bahagia melihat masih banyak yang men-support dirinya.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Keluarga dan kerabat dekat Politikus PAN itu juga sudah terlihat hadir. Terlihat istri Nur Alam, Tina Asnawati Hasan atau yang akrab disapa Tina Nur Alam, termasuk anak dan menantunya juga hadir.

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2016 lalu. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB (Anugerah Harisma Barakah) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Rupanya ada kongkalikong antara Nur Alam dengan pengusaha dari PT Billy Indonesia dalam penerbitan SK. Usut punya usut, PT Billy Indonesia ini mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebanyak Rp 3,4 triliun.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 10