NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Tata Sudrajat mengungkapkan ada lebih dari setengah juta anak Indonesia yang tinggal di Panti Asuhan. Sembilan puluh persen dari anak tersebut masih memiliki satu atau dua orang tua kandung, dan enam puluh persen di antaranya masih punya ibu-ayah lengkap.
“Kondisi anak-anak yang tinggal di panti asuhan ini pada umumnya tidak lebih baik dari kondisi jika diasuh keluarga,” kata Tata seperti dikutip pers rilis Kementerian Sosial yang diterima redaksi, Sabtu (18/11).
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menginformasikan ke publik bahwa mandat Pasal 38A tentang pelaksanaan pengasuhan anak atas UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah direalisasikan dengan telah diundangkannya PP No. 44 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (PP. 44/2017). Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengasuhan anak apabila pada kondisi tertentu anak terpaksa hidup dengan keluarga selain orang tua kandungnya, atau di dalam lembaga asuhan anak. PP ini menjadi penting mengingat pengasuhan anak sangat krusial dan menentukan masa depan anak.
Melalui peraturan ini Mensos ingin memastikan bahwa kondisi anak yang terpaksa tidak tinggal bersama orangtuanya termasuk yang ditempatkan di Panti Asuhan tetap terlindungi dan mendapatkan hak-hak dan pengasuhan sebagai anak.
“Peraturan pemerintah ini bermaksud untuk mengingatkan kembali bahwa menitipkan anak di panti asuhan adalah upaya terakhir yang boleh dilakukan apabila orang tua tidak mampu mengasuh anak, kemudian seluruh kemungkinan pengasuhan berbasis keluarga sudah dilakukan,” jelas Tata. (red)
Editor: Eriec Dieda