NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku mendukung langkah KPK untuk segera menyelesaikan kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
“Kita seluruhnya tentu memberi dukungan, supaya penyelesaiannya lebih cepat, transparan, akuntabel dan semuanya selesai dengan hal yang terbaik,” ungkap Agus, Selasa (14/11/2017).
Sebagaimana diketahui, dalam suratnya ke KPK, pria yang biasa disapa Setnov itu menggunakan Pasal 80 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan, huruf (h) terkait imunitas, sebagai alasan untuk mangkir dari panggilan KPK.
Selain itu Setnov juga mencantumkan aturan Pasal 20A huruf (3) UUD 1945 bahwa selain hak yang di atur dalam pasal-pasal lain UUD bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas.
“Di dalam UU MD3 memang ada hak imunitas tapi ini tidak menyangkut hal-hal yang khusus sedangkan kita sekarang tinggal melihat apakah korupsi merupakan tindakan yang khusus itu adalah kita serahkan sepenuhnya pada KPK yang juga memberikan suatu keputusan,” terang Agus.
Menurut dewan pembina partai Demokrat ini, menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus Setnov pada proses hukum. “Kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan pak Setya Novanto,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon