Hukum

Divonis 5 Tahun Penjara, Miryam Pikir-pikir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Politikus Hanura Miryam S Haryani. Miryam juga harus membayar denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Miryam S Haryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam tindak pidana korupsi,” tutur Hakim Ketua, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Franky menjelaskan dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan mantan Anggota DPR RI Komisi II itu tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Selain itu Miryam juga tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.

Miryam divonis dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Pikir-pikir

Setelah membacakan putusannya, Hakim Franky kemudian mempersilakan pihak KPK maupun pihak Miryam untuk menanggapi putusan tersebut.

Keduanya pun kompak menyatakan pikir-pikir. KPK maupun Miryam belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut.

Untuk diketahui, putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 17