NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya tidak akan mengganggu kinerja dari pimpinan DPR dalam memimpin rapat paripurna.
“Keputusan dewan, keputusan pimpinan adalah kolektif kolegial sehingga salah satu pimpinan itu berhalangan tentunya kinerja dewan tidak akan terpengaruhi,” ungkap Agus, Jakarta, Senin (13/11/2017)
“Jadi kinerja dewan tetap seperti apa yang telah ditetapkan karena masih memenuhi kuorum, kuorum itu adalah resmi dan tentunya kuorum itu adalah sah karena sudah sesuai dengan batasan yang dikehendaki oleh undang-undang,” lanjutnya.
Agus melanjutkan dirinya memasrahkan sepenuhnya kasus yang menjerat ketua DPR tersebut pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Pimpinan sepenuhnya menyerahkan kepada penegak hukum sepenuhnya kepada KPK dan kepada proses hukum yang ada sehingga tentunya pimpinan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” katanya.
Selain itu, Agus juga menanggapi rencana Setnov untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, Pimpinan DPR tidak akan turut campur dalam rencana pengajuan praperadilan status tersangka Setnov.
“Apakah itu masalah peraperadilan atau masalah hukum lainnya itu kita kembalikan semuanya kepada mekanisme yang berlaku, dalam hal ini yang mempunyai hak dan kewenangan diadakan Pak Novanto sendiri,” pungkasnya.
Sebagai Informasi, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya oleh KPK.
Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Setnov juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Erie Dieda/NusantaraNews