NUSANTARANEWS.CO – Tiga Dampak Pengenaan Cukai Kemasan Plastik Menurut Menperin. Menteri Perindustrian (Menperin), Saleh Husin, mengungkapkan bahwa rencana pengenaan cukai pada kemasan dan kantong berbahan baku plastik bakal berdampak luas. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya akan berakibat pada sektor industri saka, melainkan juga berdampak implementasi kebijakan mendorong investasi yang saat ini justru tengah dipacu.
Lebih jauh lagi, Saleh menegaskan bahwa kriteria cukai kemasan plastik minuman dikategorikan sebagai bahan yang dapat mencemari lingkungan adalah tidak sepenuhnya tepat. “Karena kemasan plastik berbagai ukuran dan bentuk untuk minuman dapat didaur ulang, dan saat ini sudah ada industri recycle-nya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Saleh menyebutkan, setidaknya ada tiga dampak bila cukai dikenakan terhadap kemasan plastik minuman. Pertama, konsumsi produk minuman akan berkurang dan berdampak pada perlambatan industri minuman dan industri plastik atau kemasan plastik itu sendiri. “Apalagi hampir 70 persen produk minuman dikemas dalam plastik yang bisa didaur ulang,” ujarnya.
Kedua, daya saing industri minuman nasional akan melemah. Hal ini juga terkait Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dengan pengenaan cukai maka industri minuman nasional tidak akan berdaya saing di pasar regional. “Pasar ekspor industri minuman kita ke Asean akan diisi oleh pesaing-pesaing kita sementara konsumsi dalam negeri cenderung turun. Ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga,” kata Saleh.
Dampak ketiga pengenaan cukai ialah terjadi disharmonisasi kebijakan yang saat ini sedang disosialisasikan Pemerintah dan bahkan sudah diterapkan.
Kebijakan itu antara lain kemudahan berinvestasi; tax incentive (Tax holiday dan Tax allowance) dalam upaya memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional untuk industri hulu dan intermediate plastik dan industri minuman; dan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk kemasan plastik dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional. (Deni)