NUSANTARANEWS.CO – Terkait Penanganan Perkara La Nyalla, Kejagung Kembali Sambangi KPK. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, (28/6/2016). Fadli mengaku kedatangannya tersebut untuk bekerja sama terkait perkara hukum yang sedang ditangani Kejati Jatim yakni perkara yang menyeret Mantan Ketua PSSI La Nyalla Matalitti.
“Kita hanya dalam rangka koordinasi terkait penanganan perkara La Nyalla Matalitti ini, dan melanjutkan pertemuan Jampidsus dua minggu lalu,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Diketahui sebelumnya, Ketua PSSI non-aktif La Nyalla Mattaliti pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan kali itu, La Nyalla dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi pembangunan dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. La Nyalla diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) Surabaya. Dia juga dicecar penyidik KPK seputar pengadaan RS Unair. Selain itu, penyidik KPK juga mengkonfirmasi soal barang-barang bukti hasil penyitaan KPK di kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Saat ditanya apakah KPK akan kembali memeriksa La Nyalla?
“Bukan kalau pemeriksaan lagi itukan kasus penyelidikan KPK, kalau ini kita koordinasi masih terkait penyidikan kasus La Nyalla di Kejati Jatim. Kita koordinasikan ke KPK supaya kasus penanganan perkaranya lebih cepat dan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu terkait penyitaan aset terhadap La Nyalla, Fadil mengaku sudah mendalatkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya. Hanya saja Fadil enggan menyebutkan lebih rinci apasaja aset La Nyalla yang akan disita Kejati Jawa Timur.
“Sudah ada, penyitaan sudah selesai dan sudah ada persetujuan untuk penyitaan, jadi kami menganggap penyidikan ini sudah benar, karena sudah ada persetujuan penyitaan dari PN Surabaya,” katanya.
Diketahui berdasarkan pada pengembangan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014. Untuk kasus korupsinya sendiri, saat ini ditangani oleh Kejagung.
“Sedangkan TPPUnya masih dilanjutkan Kejati Jatim,” katanya. (Restu)