Lintas NusaPeristiwa

Perempuan Ini Sembunyikan Sabu Dalam Anus, BNN Menangkapnya

NusantaraNews.co, Jakarta – VJ (26), perempuan asal Jakarta Timur sembunyikan ratusan gram sabu di dalam anusnya. Namun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkapnya sesaat setelah ia turun dari maskapai penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan AK 453 di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang terlihat mencurigakan.

Petugas yang curiga langsung menggeledah VJ. Hasil penggeledahan tersebut ternyata nihil. Belum puas, VJ akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan scanning ditubuhnya. Dari scaning itulah terlihat delapan kapsul berukuran besar berada dianusnya.

“Setelah dikeluarkan delapan kapsul besar tersebut berisi sabu,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) M Aflah Farobi, Senin 30 Oktober 2017 kepada Antara.

Dari penemuan tersebut, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap VJ. Dia mengaku, telah membuang dua kapsul yang lebih besar di tong sampah toilet bandara.

“Jadi dua kapsul yang lebih besar itu dia buang saat akan pemeriksaan. Awalnya disembunyikan di selangkangan. Karena takut ketahuan akhirnya dibuang. Total ada 10 kapsul berisi sabu seberat 489 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Bidik 55 Persen Suara di Sumenep, Cagub Luluk Temui Alumni Annuqayah

Tersangka VJ pun mengakui, jika dia telah memasukkan dua kali narkoba dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Indonesia dengan tujuan Jakarta. “Sabu berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta. Di Palembang rencananya sabu yang ada di anus itu dia keluarkan dulu,” ucap Aflah.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea cukai Palembang, Meidy Kasim menambahkan, jika berhasil membawa sabu tersebut, VJ akan mendapatkan dari bandar sabu di Jakarta inisial TH sebesar Rp15 juta.

“Harga jual sabunya Rp1 miliar. Ini kali keduanya VJ memasukkan sabu ke Indonesia dari Malaysia. Sekarang kita serahkan ke BNN Provinsi Sumsel untuk penyelidikan lebih mendalam” jelas Meidy. (Ant/***)

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 8