
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sita 7 kilogram sabu, Polrestabes Surabaya bekuk pengedar jaringan Sokobanah Madura. Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang akan dikirim ke Madura, Selasa (26/11/2019). Dalam pengungkapan tersebut diamankan 4 tersangka di antaranya MH (34), AR(31), MN(25) yang kesemuanya warga Aceh dan NRS(19) warga Surabaya.
Sedangkan 1 orang berinisial AM masih menjadi DPO. Keempatnya ditangkap di kabupaten Sidoarjo.
“Para pelaku ini masuk jaringan kampung narkoba di Sokobanah Sampang yang dibongkar Polda Jatim beberapa waktu lalu. Bersamaan mereka kami amankan sabu seberat 7kg ,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu(27/11/2019).
Sandi mengatakan ke empat tersangka di tangkap disebuah lobi hotel di Surabaya setelah melakukan perjalanan panjang.
”Antar sabu dari Malaysia lewat Tanjung Priok lalu lewat jalur darat dengan tujuan Madura. Mereka antar sabu akan mendapatkan Rp 50 juta setiap satu kg,” katanya.
Dari pengakuan mereka, sambung Sandi, mereka hanyalah seorang kurir yang diminta antar barang tersebut.
Diungkapkan oleh Sandi, kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan sedang memburu 5 orang tersangka lagi yang diduga masuk jaringan para tersangka.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal paling lama 20 tahun penjara.
Pewarta: Setya W