NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Achmad Busri, pria kelahiran 1993 warga Dusun Bata-bata Desa Cempaka Kecamatan Pasongsongan diamankan petugas Kepolisian Polsek Ganding di dalam Alfamart Desa Ketawang Larangan Ganding Sumenep Madura Jawa Timur.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilisnya mengatakan Achamad Busri kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku celana bagian kanan depan.
“Tersangka kami amankan di dalam Alfamart Ganding sekitar pukul 18.50 Wib tadi malam,” ujar Widiarti.
Lebih lanjut Widiarti menerangkan, barang bukti yang diamakan berupa sabu sabu seberat 0,67 gram. Tersangka di bawak ke Mapolres Sumenep guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jumat, 01 November 2019
Tersangka terkena Pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta.
Pewarta: M. Mahdi