Kesehatan

Indonesia Darurat Narkoba

ILUSTRASI
ILUSTRASI

NUSANTARANEWS.CO – Indonesia Darurat Narkoba. Bahaya narkoba telah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi bangsa dan negara. Pasalnya, hampir sebagain besar masyarakat Indonesia sudah menjadi penikmat sejati barang haram ini, tak terkecuali para generasi muda. Kaitan dengan hal tersebut maka perlu ada langkah strategis untuk mengurangi peredaran narkoba. Keluarga harus sudah menjadi benteng utama para generasi muda dalam meminimalisir peredaran barang haram ini. seperti yang disampaikan oleh Komjen Pol Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Jumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga November 2015 mencapai 5,9 juta orang.

Penyebaran barang haram ini meningkat tajam pada tahun 2013 dibandingkan pada tahun 2009-2012. Narkoba dulu hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu saja, tapi sekarang ini hampir semua lapisan masyarakat bisa menikmati barang haram tersebut, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat pemerintahan, anggota DPR, Artis, anak-anak muda dan lain-lain. Data statistik yang disampaikan oleh Kementerian Sosial Khofifah Indar Parawansa bahwa perkiraan omzet dari hasil penjualan semua jenis narkoba pada tahun 2015 adalah Rp63 triliun. Penjualan narkoba menjadi bisnis yang sangat menggiurkan karena keuntungan yang didapatkan sangat besar.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh BNN pada tahun 2014, pola pemakaian narkoba jenis yang paling banyak di konsumsi adalah ganja, sabu, ekstasi, serta obat daftar G. Untuk mendapatkan narkoba tersebut, maka pola transaksi dan peredaran narkoba melalui beberapa cara, yaitu: pertama, tatap muka (face to face) yaitu penyalahguna membeli langsung ke bandar. Kedua, transaksi melalui kurir yang terkadang melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai kurirnya. Ketiga, pembelian langsung ke pusat peredaran narkoba yang ada di kota tersebut seperti kampung Ambon di Tangerang, kampung Beting di Pontianak, kampung Salo (kota lama) di Kendari, kampung keling Medan dan sebagainya. Keempat, menggunakan system temple/sistem ranjau yaitu pengguna men-trasfer sejumlah uang lalu pengendar/bandar memberikan petunjuk di mana lokasi narkoba harus diambil oleh penyalahguna, terakhir sistem lempar lembing yang banyak dipakai di Lapas atau rumah tahanan ketika ada order narkoba dari luar atau dalam penjara.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Hadirkan Teknologi Canggih untuk Layanan Kesehatan

Akibat penyalahgunaan narkoba tentu ada konsekuensi yang ditanggung oleh para penyalahguna. Konsekuensi yang terjadi di antaranya, berisiko terkena berbagai penyakit sehingga harus pergi berobat ke pengobatan medis, terutama ke rumah sakit (RS) dan Puskesmas. Mereka ada yang menjalani rawat jalan, dan atau rawat inap. Ketika mereka pergi berobat, lebih dari separuhnya tahu diagnosis penyakitnya, yaitu HIV/AIDS (23%), paru-paru (18%), Hepatitis C (15%), TBC (11%), dan kejiwaan/depresi (9%). Selain itu, ada 1 dari 10 penyalahguna yang pernah overdosis (OD) dan 1 dari 20 penyalahguna yang pernah rehabilitasi. Sekitar 10% dari total responden mengaku berniat mau ikut rehabilitasi dalam waktu dekat (1-12 bulan ke depan), lalu sekitar 10% belum terpikir untuk berhenti dan sekitar 45% dari responden tidak ada niat untuk berhenti.

Satu dari 3 responden pernah mengambil uang atau barang berharga milik keluarga/orang lain. Lalu, seperlima responden mengaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh narkoba. Hampir seperlima dari responden mengaku pernah ditangkap oleh aparat penegak hukum karena kasus narkoba. Ada sekitar 13% dari responden yang pernah di penjara. Ironisnya, sebagian besar responden yang pernah dipenjara di semua provinsi kecuali di Papua, menyatakan mereka pernah memakai narkoba di dalam penjara. Median biaya konsekuensi yang terjadi setiap tahunnya bervariasi, baik dari sisi besaran satuan biaya maupun jenis kelamin. Median biaya jika jatuh sakit, terutama bila harus di rawat inap memerlukan biaya sekitar Rp6 juta per orang per tahun. Sedangkan satuan biaya yang terbesar dihabiskan untuk biaya konsumsi narkoba, yaitu sekitar Rp10,8juta per orang per tahun dan juga biaya sewaktu di penjara yaitu Rp10 juta per orang per tahun.

Baca Juga:  Hari Kesehatan Mental Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Sesama

Semakin tinggi tingkat ketergantungan narkoba, maka semakin besar biaya yang dihabiskan untuk mengkonsumsi atau membeli narkoba. Diestimasikan kerugian biaya sosial ekonomi akibat narkoba yang terjadi sebesar Rp63,1 triliun di tahun 2014. Biaya kerugian tersebut cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi biaya terbesar untuk komponen biaya individual (private), terutama biaya untuk konsumsi biaya narkoba. Diperkirakan peredaran bisnis narkoba sekitar Rp42,9 triliun per tahun. Biaya kerugian sosial ekonomi akibat narkoba tersebut diperkirakan akan meningkat sekitar 2,3 kalinya menjadi Rp143 triliun di tahun 2015.

Semakin maraknya peredaran narkoba di Indonesia memang sulit dihentikan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, sulitnya pemberantasan narkoba di Indonesia karena zat atau bahan untuk pembuatan narkoba dan psikotropika dihasilkan melalui home industry. Menurut Budi, model home industry ini sebagian berada di China, kemudian dijual oleh pengedar ke pasar bebas. Pemerintah China mengakui ada jaringan pengedar yang menjadikan Indonesia sebagai target peredaran narkoba.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Pimpin Upacara HKN di RSUD Nunukan

Permasalahan ini harus menjadi perhatian banyak pihak termasuk para stakeholders yang berkaitan. BNN, Polri, Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lain harus bekerja keras untuk memberantas semakin menjamurnya bisnis narkoba yang terjadi di Indonesia. (Ucok A/Diolah dari berbagai sumber)

Related Posts

1 of 3,052