NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung; Adnan Paslyadja mengatakan bahwa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) bisa dikeluarkan setelah ditetapkannya seseorang menjadi tersangka atau belum.
“Iya SPDP boleh dikeluarkan (setelah adanya penetapan tersangka),” ujar Adnan Paslyadja di PN Jaksel, Rabu, (27/9/2017).
Sebab lanjut Adnan, penetapan tersangka terhadap seseorang tidak didasari pada sudah atau belum dikeluarkannya SPDP, melainkan pada bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup tersebut, sambung Adnan, bisa saja diperoleh oleh aparat penegak hukum saat masih dalam tahap penyelidikan.
“Jadi kalau sudah ada bukti permulaan, bisa ditetapkan tersangkanya. Sementara terkait bukti permulannya apa, yah terserah penyelidiknya yang menentukan,” pungkas Adnan.
Pada sidang perdana yang digelar, Rabu, (20/9/2017) lalu, tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap kliennya itu dilakukan pada tanggal 17 Juli 2017 sebelum SPDP dikeluarkan.
Reporter: Restu Fadilah