Hukum

Dinyatakan P21, Fredrich Yunadi Tolak Permintaan KPK untuk Dampingi Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari KPK, bahwa berkas Setnov dinyatakan P21 atau lengkap.

Menanggapi hal itu, Fredrich mempertanyakan alasan KPK menyatakan P21 terhadap kasus kliennya. “Bagaimana kasus bisa dinyatakan P 21, dimana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa. Terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat,” ungkap Fredrich, dalam keterangan persnya kepada Nusantaranews.co, Selasa (5/12/2017).

Fredrich menjelaskan dirinya telah dihubungi oleh penyidik KPK meminta agar dapat memdampingi Setya Novanto.

“Penyidik KPK tadi jam 17:30 telpon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN (Setnov) dalam rangka P 21 penyerahan tahap kedua. Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak permintaan itu,” ungkap Fredrich.

Jika butuh pendampingan, kata dia, wajib diberi tenggang waktu 3 hari kerja. “Karena posisi SN ditahan. Ok minim 1 hari dong, karena saya dan tim bukan advokat pengangguran,” imbuhnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Fredrich melanjutkan KPK tetap memaksa agar salah satu perwakilan kuasa hukum ada yang datang untuk mendampingi Setnov. Akan tetapi tetap ditolak oleh Fredrich.

“Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya, saya beri tahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kota. Rekan Otto juga sedang di Singapura. Jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir. Memaksa istri pak SN juga untuk membujuk saya, tetap saya tolak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa perkembangan penyidikan terhadap Setnov sudah lengkap atau P21.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 7