Hukum

KPK: Kewenangan Penuntutan Tak Berhubungan Dengan IPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa fungsi kewenangan lebih yang diberikan kepada KPK tidak ada hubungannya capaian Indeks Perception Corruption (IPK).

Hal tersebut merespon pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut meski sudah diberi kewenangan lebih untuk melakukan penuntutan, tapi KPK belum mampu menyaingi IPK yang diberikan institusi pemberantasan korupsi di negara-negara tetangga.

“Itu tidak ada hubungannya dengan IPK. IPK itu tidak ditentukan dengan digabungkannya antara penyidikan dan penuntutan. Capaian IPK itu (hububgannya) dengan kualitas pelayanan publiknya,” ujar Syarif di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, (11/9/2017).

Diketahui, dalam raker siang kemarin, Prasetyo membandingkan kewenangan KPK Indonesia dengan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) di Malaysia, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.

Menurut Prasetyo SPRM dan CPIB hanya memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kewenangan penuntutan di Malaysia dan Singapura adalah milik penuh kejaksaan. Namun mereka mendapatkan hasil lebih baik.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Tak terima dibandingkan, Syarif pun memberikan contoh.

“Saya juga mau kasih contoh yang lain yang digabung antara penyidik dan penuntutnya SFO di New Zealand. Dia IPK-nya selalu top ten di seluruh dunia. Jadi jangan dicampur hal penindakan dengan sifatnya pencegahan,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 207