Hukum

KPK: Uang Rp 250 Juta Diperoleh Saipul Jamil dari Hasil Jual Rumah

NUSANTARANEWS.CO – Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6) mengungkapkan bahwa uang suap yang diberikan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi berasal dari pedangdut Saipul Jamil (SJ) yang diperoleh dari hasil jual rumahnya. Uang tersebut untuk mempengaruhi keputusan hakim terkait dengan perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh SJ.

“Uang Rp 250 juta itu diperoleh Saipul Jamil dari hasil menjual rumah pribadinya,” ungkap Basaria.

Meski diketahui uang tersebut bersumber dari Saipul Jamil, namun pihak KPK belum berminat menetapkan Ipul sebagai tersangka kasus suap. Alasannya KPK masih mencari barang bukti yang kuat untuk menetapkan Ipul menjadi tersangka. “Tapi saat ini masih dilakukan pengembangan. Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan (SJ) dan akan melakukan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ujar Basaria.

Baca: KPK Sita Uang Rp 950 Juta dari OTT PN Jakarta Utara

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Seperti diwartawakan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/6), menangkap dua pengacara Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul Samsul Hidayatullah. Mereka ditangkap karena diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dalam upaya mengurangi vonis hukuman Saipul Jamil, yang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam pelecehan seksual.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35). Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi yang menyatakan Ipul melanggar Pasal 292 KUHP. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Restu)

Related Posts

1 of 17