NUSANTARANEWS.CO – KPK Sita Uang Rp 950 Juta dari OTT PN Jakarta Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang pihak swasta dan satu orang Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, (15/6/2016). Selain mengamankan empat orang dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga menyita uang sejumlah Rp 950 juta. Uang tersebut disita KPK dari tangan Rohadi. Mulanya, Tim Satgas KPK menangkap Rohadi di kawasan Jakarta Utara, dari tangan Rohadi KPK menyita uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus dalam tas plastik berwarna merah. Selanjutnya, Tim Satgas KPK membongkar mobil Rohadi dan kembali menemukan uang sebanyak Rp 700 juta.
“Uang di mobil Rohadi sebanyak Rp 700 juta benar, tapi sampai saat ini dari hasil pemeriksaan penyidik belum dapat dipastikan uang dari mana dan uang tersebut untuk apa. Uang Rp 700 juta ini berbeda dengan uang yang Rp 250 juta. Uang Rp 700 juta tidak menutup kemungkinan dari perkara yang berbeda, tapi masih sedang kami dalami,”ungkap Basaria di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Lebih lanjut Basaria mengungkapkan, uang Rp 250 juta bersumber dari pedangdut Saipul Jamil. Uang tersebut merupakan uang pemberian pertama yang diberikannya melalui pengacara dan kakaknya dari jumlah komitmen fee sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut untuk mempengaruhi keputusan hakim terkait dengan perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
“Uang Rp 250 juta itu diperoleh Saipul Jamil dari hasil menjual rumah pribadinya,” ungkap Basaria.
Meski diketahui uang tersebut bersumber dari Saipul Jamil, namun pihak KPK belum berminat menetapkan Ipul sebagai tersangka kasus suap. Alasannya KPK masih mencari barang bukti yang kuat untuk menetapkan Ipul menjadi tersangka. Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan silang terhadap tersangka yang sudah ditangkap.
“KPK juga berencana bakal melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, namun penggeledahan tergantung dari permintaan penyidik dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan,” katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35). Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi yang menyatakan Ipul melanggar Pasal 292 KUHP. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Melihat hasil vonis hakim yang berbeda jauh dari tuntutan JPU, Basaria menyebut tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan hakim dan menetapkannya menjadi tersangka.
Baca: OTT di PN Jakarta Utara, KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka
“Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, saat ini juga tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan. Termasuk terkait apakah ada negosiasi antara hakim, jaksa, dan lain-lain. Ini masih dalam pengembangan, nantinya akan dilihat apakah suap tersebut berhenti sampai di panitera atau masih ada terusannya ke atas. Kita masih belum bisa membuktikan kesitu dulu nanti kita akan melihat perkembangannya dari hasil penyelidikan dan akan melakukan penggeledahan di beberapa tempat serya pemanggilan terhadap beberapa saksi. Tapi semuanya tergantung dari penyidik,” tandasnya. (Restu)