NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik), Selasa, (5/9/2017).
“Yang bersangkutan (Ganjar Pranowo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PDIP, Arif Wibowo, mantan Bos Gunung Agung Made Oka Masagung, istri politikus Golkar Chairuman Harahap Ratna Sari Lubis, Steven Tirtawidjaja, Santoso Kartono dan Karna Brata Lesmana.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” ucapnya.
Pantauan Nusantaranews.co dilokasi, dari sejumlah saksi tersebut; baru Arif Wibowo yang tampak memenuhi panggilan KPK. Ia tiba mengenakan kemeja kotak-kotak hitam putih.
Sebagai informasi, Setnov merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Setnov diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman