Ekonomi

Lahirnya Peraturan Divestasi 51 Persen Saham Freeport Dinilai Ada Jasa SBY

NusantaraNews.co, Jakarta – Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO), Bastian P Simanjuntak menilai ada satu statement Presiden Joko Widodo yang kurang elegan untuk diucapkan oleh seorang presiden. Menurutnya, Jokowi terkesan pamer akan kehebatan dirinya dan tim negosiasi Freeport dalam pembahasan divestasi saham Freeport untuk Indonesia sebesar 51%.

Penilaian Bastian lahir usai membaca berita Harian Tempo tanggal 5 September 2017 terkait pidato Pak Jokowi di depan Projo dalam acara Rakernas Projo III di Sport Hall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin malam, 4 September 2017.

“Ada kesan yang ingin ditonjolkan oleh Pak Jokowi bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi Indonesia berhasil memenangkan negosiasi dengan pelepasan saham Freeport sebesar 51%,” kata Bastian di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Dalam pengamatannya, Jokowi mendeskripsikan Betapa alotnya negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, namun sayangnya ada hal yang menurut Bastian terlalu ditonjolkan. Sementara ada hal lain yang dihilangkan oleh Jokowi terkait dengan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga:  Rakyat Banyak Kesulitan, Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Layak Dikaji Ulang

“Berhubung usaha saya bergerak di industri pertambangan mineral tembaga, saya cukup mengikuti perkembangan peraturan yang berhubungan dengan industri pertambangan mineral,” ujar Bastian.

“Setahu saya sejak tahun 2009 di masa pemerintahan SBY, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang revolusioner yaitu Undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang menyangkut larangan ekspor mineral mentah atau ore ke luar negeri dan kewajiban perusahaan tambang mineral logam untuk membangun smelter, undang-undang tersebut diikuti dengan terbitnya PP 23 tahun 2010 dan PP 24 tahun 2012,” imbuhnya.

Bastian menegaskan, terbitnya aturan tersebut membuat industri pertambangan mineral terhenti. Dalam pengakuannya, dia menjadi salah satu korban kebijakan tersebut. “Meskipun saya mengalami kerugian yang sangat besar saya tetap mendukung terbitnya aturan-aturan tersebut karena tujuannya sangat bagus untuk kepentingan strategis bangsa dan negara Indonesia ke depan,” akunya.

Lebih lanjut Bastinya menyampaikan bahwa, dalam PP 23 maupun PP 24 diatur tentang divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang sahamnya dimiliki oleh asing.

Baca Juga:  Rawan Ganggu Gula Lokal, Waspada Gula Impor Bocor di Daerah

Pasal 97 ayat 1 ditekankan bahwa pemegang iup dan iupk dalam rangka penanaman modal asing setelah 5 tahun berproduksi wajib melakukan divestasi saham nya secara bertahap sehingga pada tahun ke 10 sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia, dan PP ini pun secara otomatis berlaku untuk freeport.

“Menurut saya sangatlah tidak elegan ketika Pak Jokowi tidak menceritakan jasa Pak SBY dalam memperjuangkan kepemilikan Indonesia terhadap saham Freeport, bahkan Pak Jokowi terus menyindir pemerintah sebelumnya dengan mengatakan Indonesia terus saja hanya medapatkan 9%,” hemat Bastian.

Karena itu, ia berharap seharusnya, Jokowi berkata jujur, peraturan divestasi 51% saham pertambangan asing adalah berkat jasa SBY. Jika SBY tidak menerbitkan UU No 4, PP 23, PP 24, sudah pasti pemerintah Jokowi tidak akan bisa bernegosiasi dengan freeport untuk melepas sahamnya 51%. Dan, belum tentu juga Pak Jokowi seberani Pak SBY menerbitkan UU dan PP yang tidak populer dimata para penguasaha tambang lokal maupun asing, malahan sebaliknya sempat terdengar wacana pemerintah Jokowi akan memperbolehkan kembali ekspor mineral mentah.

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

“Saya berharap, semoga saja PROJO tidak langsung menerima mentah-mentah perintah Pak Jokowi untuk memamerkan kepada masyarakat bahwa divestasi saham freeport adalah berkat keberhasilan pemerintah Jokowi semata, karena nanti bisa ditertawakan oleh praktisi pertambangan,” tutup Bastian.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 66