NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KAHMI JAYA (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya) menilai telah terjadi berulang-ulang aksi kekerasan dan pembantaian golongan minoritas Muslim dan etnis Rohingya di wilayah Provinsi Rakhine, Myanmar.
“Aksi kekerasan dan pembantaian tergolong tragedi kemanusiaan sadis dan keji, kekejaman jauh melampaui kebiadaban pernah terjadi di dunia,” kata Ketua KAHMI JAYA, Moh. Taufik, Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Berdasar sebuh penilaian di atas, KAHMI JAYA mengajukan Pernyataan Sikap, Pertama, mengutuk keras tindakan biadab negara Myanmar yang telah melakukan pembantaian etnis Rohingnya, juga menuntut tindakan biadab tersebut segera diakhiri untuk selama-lamanya.
Baca: KAHMI JAYA Sebut Myanmar tak Ingin Sudahi Kekerasan
“Sudah terbukti secara meyakinkan negara Myanmar tidak bersedia menghentikan aksi kekerasan, pembantaian dan praktik Genosida etnis Rohingya,” Sekretaris KAHMI JAYA, M. Amin di saat yang sama.
Kedua, lanjut Amin, mendesak Presiden Jokowi agar mengusir Dubes Myanmar dari Indonesia sebagai bentuk aksi konkret atas aksi kekerasan dan pembantaian minoritas umat Islam di Myanmar.
Sedangkan yang ketiga, mendesak Presiden Jokowi untuk mengajak kerjasama dengan pimpinan tertinggi para anggota ASEAN untuk memberikan sanksi pembekuan atau pemberhentian negara Myanmar sebagai Anggota ASEAN.
“Demi penegakan prinsip-prinsip HAM atau kemanusiaan universal, maka pertimbangan prinsip non intervensi ASEAN harus diabaikan. Sesungguhnya setiap negara memiliki kewajiban untuk memerangi kejahatan kemanusiaan sebagai tindakan tak disukai umat manusia (hostis humanis generis),” jelas Amin.
Keempat, tambah dia, mendesak Presiden Jokowi agar memprakarsai dan menggalang kekuatan antar negara untuk mendorong PBB menggunakan hak intervensi kemanusiaan (human intervention) ke wilayah negara Myanmar langsung melindungi dan langsung memecahkan permasalahan aksi kekerasan dan pembantaian berkali-kali terhadap minoritas Muslim dan etnis
Rohingya di Myanmar.
“Bentuk aksi nyata PBB yakni mengirim pasukan perdamaian di lokasi aksi kekerasan hingga waktu ada jaminan tidak lagi terjadi aksi kekerasan tersebut. Dasar intervensi kemanusiaan ini berlaku lintas negara bangsa. Hal ini berpedoman pada prinsip-prinsip kemanusiaan universal dan intervensi untuk membebaskan umat manusia dari aksi kekerasan di setiap negara,” papar dia.
Kelima, sebut Amin, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk memprakarsai agar pimpinan negara Myanmar dituntut di muka Mahkamah Internasional, Den Haag Belanda. Diduga pimpinan negara Myanmar telah melakukan pelanggaran HAM susuai Universal Declaration of Human Right.
Adapun yang keenam, ialah menolak kedatangan Delegasi Atlit Myanmar sebagai peserta Asian Games 2018 mendatang di Indonesia.
“Ketujuh, menghimbau kepada seluruh anggota KAHMI JAYA untuk berperanserta dan berpartisipasi di dalam upaya penekanan publik sesuai kemampuan masing-masing agar desakan dan tuntutan KAHMI JAYA ini dapat terpenuhi dan berhasil. Yakni minoritas Muslim dan etnis Rohingya terbebas dari aksi kekerasan, pembantaian dan praktik Genosida untuk selama-lamanya,” tutup Amin.
Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman
Ralat: ada kekeliruan pengetikan kata pada judul. Seharusnya diketik “GUNAKAN” tapi terketik “gunangan”. Tabik!