HukumPolitik

ICW Dinilai Jadikan KPK Trademark untuk Jualan, Masinton: Mari ICW Move-On

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu mengajak publik yang peduli terhadap Indonesia bersih dari Korupsi untuk mengetahui perihal posisioning ICW yang mengatasnamakan civil society atau masyarakat sipil.

Menurut Masinton, istilah civil society adalah istilah yang dipakai oleh NGO (Non Goverment Organisation) atau LSM seperti ICW untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari lembaga-lembaga donor dari luar negeri dengan menjual agenda pemberantasan korupsi.

“Maka, wajib hukumnya bagi ICW membela buta KPK karena mereka menjadikan KPK sebagai trademark atau merk dagang yang laku dijual ke lembaga donor luar negeri untuk kepentingan pembiayaan lembaga ICW. Data yang kami terima, total penerimaan dana hibah ICW dari luar negeri sejak 2005-2014 sedikitnya sejumlah 68 milyar rupiah,” ungkap anggota Komisi III DPR itu kepada media, Senin (28/8/2017).

Baca: Masinton Sebut Penilaian ICW atas Temuan Sementara Pansus Angket DPR Tendensius

“Mari ICW move-on, saatnya bekerja untuk memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi yang berpihak pada kepentingan negara Republik Indonesia. Jangan terus menerus menjadi mata, telinga dan otot kepentingan asing yg beroperasi di Indonesia,” seru Masinton.

Baca Juga:  Kemenangan Pilgub Di Depan Mata, Relawan Gen Z Jawa Timur Ajak Kawal Suara Khofifah-Emil di TPS

Ia memberikan perbandingan, Komisi Pemberantasan Korupsi negara Hongkong (ICAC) adalah model pemberantasan korupsi yang berhasil dan selalu menjadi contoh buat lembaga anti korupsi negara-negara lainnya termasuk KPK Indonesia.

“Karena keberhasilan ICAC (KPK Hongkong) dalam kurun waktu 8 tahun sejak dibentuk tahun 1974, pada tahun 1982 KPK Hongkong berhasil melakukan penindakan yang dibarengi dengan pencegahan dan pembangunan sistem anti korupsi yang kokoh di negaranya,” imbuhnya.

Masinton berujar, usia KPK Indonesia sudah berjalan 15 tahun, indeks persepsi korupsi Indonesia tidak beranjak dari skor seratus. “Kita tertinggal jauh dari negara tetangga dekat kita seperti Malaysia dan Brunei yang skor indeks persepsi korupsi negaranya diangka 40 dan 50,” ucapnya.

Apalagi, tambah dia, membandingkan dengan negara Singapura yang skornya hanya belasan. Karena agenda pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa dan bukan hanya milik KPK dan segelintir kelompok yang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai komoditas dagang ke lembaga donor negara asing.

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

“Mari kita benahi agenda pemberantasan korupsi di negara kita yg bermuara pada peningkatan kesejahteraan utk rakyat Indonesia,” tandas Masinton.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 209