Terbaru

Komnas Demokrasi: Jawaban terhadap Otoritarisme Penguasa!

NUSANTARANEWS.CO – Ketika, Umat Islam di Bangsa ini, ingin menggunakan hak-haknya dalam berdemokrasi, menyampaikan; pendapat, pikiran, gagasan untuk perbaikan negeri ini, mendapat respon dengan stigma dan stempel yang tidak demokratis. Label tidak toleran, anti kebinekaan, bahkan radikal, teroris dan anti NKRI dan pemecah belah.

Padahal dalam sejarah perjalanan di bangsa ini, Umat Islam, meski sudah memberikan kontribusi terbaik untuk kemerdekaan dan mengalah, untuk mencabut 7 kata dalam Piagam Jakarta (The Jakarta Charter) yakni: (Kewajiban Bagi Umat Islam Untuk menjalankan  Syariat) dan kompromi dalam beberapa periode rezim sampai hari ini pun, tetap di posisikan sebagai “musuh” penguasa.

Memposisikan Umat tertentu sebagai musuh karena sering mengkritisi penguasa dipandang sebagai musuh. Lalu terjadilah kriminalisasi terhadap Umat dan Ulama. Padahal suara-suara Ulama itu tidak lebih dari menyuarakan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar.

Sebagai contoh, Ulama Kharismatik, Habib Rizieq Shihab, dikriminalisasi dengan kasus Chat Mesum yang tidak jelas itu, juga Ustadz Alfian Tanjung, ahli soal isu-isu Komunis, malah ditahan dan dipenjara dengan tuduhan yang juga tidak jelas, padahal Afian sedang menyuarakan bahaya nya komunis jika negeri ini berdiam diri. Juga, Buni Yani dijadikan tersangka dan diadili. Meski apa yang dilakukan Buni Yani itu adalah karena bela keyakinannya yang dilindungi Hukum dan Konsitusi Negara.

Baca Juga:  Sodorkan Kader Internal Calon Wabup, PKB Usung Gus Fawait di Pilkada Jember

Belum lagi sejumlah aktifis muda ditangkap, diadili lalu dilepas, seperti Ustadz Al Khaththath, Rijal, Jamran, Zainuddin Arsyad (Presiden Asosiasi Mahasiswa Muslim ASEAN).

Konon, ini negara demokrasi, tapi suara-suara Kebenaran dan Keadilan dihadapkan dengan kekuatan kekuasaan dan segala perangkat nya. Padahal Suara-suara Mereka itu adalah suara-suara Umat.

Selain kriminalisasi, stigma Para Tokoh dan Aktifis, adalah Regemisasi Ormas dengan dikeluarkannya perpu ormas no 1/2017, dengan membubarkab HTI yang tidak jelas kesalahannya karena belum dibawa ke Pengadilan. Bahakan HTI dibubarkan karena ada bukti-bukti di website. Pembubaran sebuah Ormas Islam dengan kekuatan massa anggota besar dengan alasan yang sumir. Padahal apa yang di akukan itu adalah tindakan otoriter. Karena dianggap perbuatan semena-mena.

Publik tidak tahu, alasan apa yang dipakai penguasa untuk melakukan perbuatan anti demokrasi itu? Cuma satu hal yang patut dicatat bahwa ketika Umat Mayoritas di Negeri bicara tentang Hak-hak, Kebenaran dan Keadilan, selalu dicap sebagai radikal, intoleran, anti kebhinekaan, pemecah persatuan dan anti NKRI? Padahal suara-suara Umat dan Tokoh-tokohnya itu adalah dalam batas koridor demokratisasi bukan? Lalu, masih pantas kah kita klaim sebagai Negara Demokrasi Terbesar, jika prinsip-prinsip Demokrasi yang paling elementer saja tidak terpenuhi?

Baca Juga:  Jamin Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang, Travel Gelap di Jawa Timur Perlu Ditertibkan

Suara-suara Umat dan Tokoh-tokohnya itu sesungguh nya adalah Hak-hak yang paling azasi dan kodrati manusia sebagai termaktub  dalam Piagam Hak Asasi Manusia oleh PBB (Universal Declaration of Human Rights) yang sudah di Ratifikasi oleh Pengaturan HAM dalam ketetapn MPR no XVII/MPR/1998. Sehingga lahirlah kementrian Hukum dan HAM juga berdirinya Komnas HAM.

Sepertinya, melihat suara-suara Umat yang sering tersumbat oleh penguasa sekarang, perlu dipikirkan Komisi Nasional tentang  Demokrasi (Komnas Demokrasi).

Di Komnas Demokrasi inilah Rakyat perlu mengadukan suara-suaranya yang disumbat oleh Penguasa. Toh, Komnas Demokrasi ini berpijak pada pasal 28 UUD 45. Jika, demokrasi tidak sekedar prosedur dan jargon untuk kepentingan politik semata.

Barangkali di komnas Demokasi ini, umat dan Ulama yang terzalimi karena beda pendapat dengan penguasa dapat direspon dan diakomodir. Apalagi pada sila ke 2 Pancasila, sebagaimana Kita ketahui,  “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Ya, demi mencapai Kemanusiaan Indonesia yang adil dan beradab itu, selain Komnas HAM, perlu Komnas Demokrasi. Mumpung, di Suasana Bulan Kemerdekaan ke 72 ini, mari Kita pikirkan itu.

Baca Juga:  Permen Menteri Nadiem Soal Seragam Sekolah Disorot, Perbaiki Mutu Pendidikan Daripada Pengadaan Seragam

Penulis: Muslim Arbi
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 2
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand