Hukum

Kasus Presenter TV One, Djoko Edhi: Tak Boleh Kekuasaan Gusar atas Tugas Jurnalistik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pernyataan nyinyir presenter TV One, Windy Wellingtonia yang cenderung menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat respon serius dari Dewan Pimpinan Nasional Seknas Jokowi, yakni dengan melaporkan Windy Wellingtonia ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Jumat (18/8) sekitar pukul 11.07 WIB.

Ketua Bidang Hukum DPN Seknas Jokowi Dedy Mawardi, dalam laporannya menyampaik kronologi peristiwa yang diucapkan Windy Wellingtonia di program Kabar Hari Ini TV One.

“Apa yang diucapkan oleh Windy itu sangat tendensius, bukan kritik namun intrik dan tidak profesional sebagai seorang yang berprofesi presenter,” ujar Dedy.

Sementara itu, mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Djoko Edhi Abdurrahman menyebut laporan Dedy Mawardi salah alamat.

“Salah lapor. Mestinya ke dewan pers karena mereka sedang bertugas jurnalistik. Bukan ke KPI karena bukan tugas KPI,” jelasWakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama PBNU itu melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu (17/8/2017).

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

“Menurut pengalaman saya tentang UU No 40, tak bisa dipersoalkan. Jurnalis wajib kritis, terutama kepada kekuasaan. Itu memang tugas the fourth estate mengkritik kekuasaan. Tak boleh kekuasaan gusar atas tugas jurnalistik. Juga tak bisa dilaporkan ke polisi, karena polisi minta rekom dewan pers. Jika dewan pers yang dilapori, ia akan membentuk ombudsman utk mengurainya,” cetus

Sebelumnya, saat membawakan acara di TV One pada Rabu (16/8), Windy membahas doa Tifatul Sembiring dalam Sidang Tahunan MPR yang menyinggung tentang Presiden Jokowi yang semakin kurus.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 8