Hukum

Uang Suap untuk Auditor BPK Hasil Patungan Pejabat Eselon I di Kemendes

NUSANTARANEWS.CO, JakartaUang suap yang digunakan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui merupakan hasil patungan dari Pejabat Eselon I di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggaal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Baca berita-berita seputar: Kasus Suap Kemendes PDTT dengan Auditor BPK

Jarot disebut sebagai pihak yang mengumpulkan uang dengan jumlah Rp 200 Juta. Berikut rinciannya:

1. Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) sebesar Rp 15 Juta

2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp 15 Juta

3. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp 15 Juta

4. Balai Latihan dan Informasi (Balilatfo) sebesar Rp 30 Juta

5. Sekretariat Jenderal sebesar Rp 40 Juta

6. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigradi (PKTRANS) sebesar Rp 15 Juta

7. Ditjeb Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transkigrasi (PKP2TRANS) sebesar Rp 10 Juta.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

8. Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 60 Juta.

Simak berita-berita lainnya terkait OTT KPK dan Kasus Korupsi hasil liputan wartawan nusantaranews.co, Restu Fadilah disini.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6