Hukum

Korupsi IPDN Sumbar, KPK Periksa Komisaris PT Karya Duta Konsulindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto Dok. Nusantaranews/Restu Fadilah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto Dok. Nusantaranews/Restu Fadilah)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisaris PT Karya Duta Konsulindo, Amira Ganis dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (15/8/2017). Amira akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Yang bersangkutan (Amira Ganis) akan diperiksa untuk tersangka DJ (Dudi Jocom),” ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dudy Jocom saat kasus terjadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Sementara kasus pembangunan gedung IPDN ini masuk dalam anggaran Kemendagri untuk tahun 2011 juga. Kala itu, menteri dalam negeri adalah Gamawan Fauzi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom (DJ), dan Budi Rahmat Kurniawan (BRK) selaku General Manager PT Hutama Karya (Persero) sebagai tersangka lainnya. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk diri sendiri atau orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 34 miliar dari total proyek senilai Rp 125 miliar.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Atas perbuatannya, Dudy dan Budi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Simak berita-berita lainnya terkait OTT KPK dan Kasus Korupsi hasil liputan wartawan nusantaranews.co, Restu Fadilah disini.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 223