NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerhati Kebijakan Publik, Chazali H. Situmorang menilai tuduhan yang dilontarkan kepada Hary Tanoesoedibjo terkait kasus SMS yang dinilai mengancam Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. HT dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu dan berujung ditetapkannya CEO MNC Group itu sebagai tersangka.
HT tampak ketar-ketir akibat kasus ini. Kendati sempat melakukan perlawanan dengan membantah tuduhan tersebut, nyatanya selang beberapa waktu kemudian Sekjen Partai Perindo mengumumkan bahwa Perindo akan mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden dalam rekernasnya pada akhir tahun 2017. Berakhirkah kasus yang menjerat HT? Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Baca: Perindo Buka Peluang Usung Jokowi di Pilpres 2019
Menurut Chazali, Perindo yang diharapkan banyak pihak dapat melakukan check and balance terhadap pemerintah kini pupus sudah.
“Ketuanya HT terkena kasus SMS yang dituduhkan mengancam Jaksa yang mengusut kasus bisnis, dijadikan tersangka dan diperiksa Bareskrim berjam-jam. Antiklimaksnya adalah Sekjen Perindo mengumumkan bahwa Perindo akan mendukung Pak Jokowi sebagai Calon Presiden dalam rakernasnya beberapa bulan mendatang. Apakah dengan sikap partai seperti itu HT bebas dari jerat hukum yang mengancam mari kita lihat ke depan ini,” kata Chazali, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Baca: Pengamat: Dukungan Perindo Tak Otomatis Naikkan Elektabilitas Jokowi