Hukum

KPK Mencocokan Suara Kajari Pamekasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan non-aktif, Rudy Indra Prasetya dalam kasus dugaan suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kuasa Hukum Rudy yakni Ade Yuliawan mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mencocokan suara tersangka penerima suap tersebut.Sebab, sebelumnya penyidik telah mendapatkan bukti elektronik yang didalamnya terdapat komunikasi para tersangka.
“Jadi memang agendanya hari ini hanya pencocokan voice aja, mungkin nanti kaitannya akan dicocokan dengan hasil rekaman sadapan,” ujar Ade di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Meski demikian, Ade enggan mengungkap isi rekaman sadapan, maupun pihak lain yang ada dalam rekaman tersebut. Alasannya ia tak ikut mendampingi pemeriksaan tersebut.
“Saat pemeriksaan tidak didampingi oleh pengacara karena tadi diperiksanyanya sebagai saksi,” tutupnya.
Pada hari ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap para tersangka kasus tersebut. Di mana Rudy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Syafii, kemudian Noer Salehhoeddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Mulyadi, Sutjipto Utomo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Mulyadi, Agus Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Syafi’i, dan Achmad Syafi’i diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Indra Prasetya.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh lembaga antirasuah di sejumlah lokasi di Pamekasan Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, hanya lima orang yang dinilai melakukan tindak pidana keji itu. Rinciannya, Kades Dasok; Agus Mulyadi, Inspektur Pemkab Pamekasan; Sutjipto Utomo, dan Kabag Admin Inspektur Pamekasan; Noer Solehhoddin sebagai pihak pemberi dan Bupati Pamekasan; Ahmad Syafii sebagai pihak yang menyuruh memberi.
Sedangkan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya diduga sebagai pihak yang menerima.
Akibat perbuatannya itu, Sutjipto, Agus, Noer, dan Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Rudy yang diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 200