NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan non-aktif, Rudy Indra Prasetya dalam kasus dugaan suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kuasa Hukum Rudy yakni Ade Yuliawan mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mencocokan suara tersangka penerima suap tersebut.Sebab, sebelumnya penyidik telah mendapatkan bukti elektronik yang didalamnya terdapat komunikasi para tersangka.
“Jadi memang agendanya hari ini hanya pencocokan voice aja, mungkin nanti kaitannya akan dicocokan dengan hasil rekaman sadapan,” ujar Ade di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Meski demikian, Ade enggan mengungkap isi rekaman sadapan, maupun pihak lain yang ada dalam rekaman tersebut. Alasannya ia tak ikut mendampingi pemeriksaan tersebut.
“Saat pemeriksaan tidak didampingi oleh pengacara karena tadi diperiksanyanya sebagai saksi,” tutupnya.
Pada hari ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap para tersangka kasus tersebut. Di mana Rudy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Syafii, kemudian Noer Salehhoeddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Mulyadi, Sutjipto Utomo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Mulyadi, Agus Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Syafi’i, dan Achmad Syafi’i diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Indra Prasetya.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh lembaga antirasuah di sejumlah lokasi di Pamekasan Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.