NUSANTARANEWS.CO – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jika ditunjuk pemerintah sebagai eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Menurut Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia. “Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter,” ujar Marsis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dr Priyo Sidipratomo menegaskan bahwa tugas dokter adalah untuk kepentingan kemanusiaan. “alam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh,” kata Priyo.
Kejahatan seksual semakin kerap terjadi di Indonesia. Bahkan, perilaku keji ulah para pelaku yang disebut predator itu melakukan aksinya hingga dengan cara mengakhiri nyawa korban yang disasarnya.
Maraknya kasus kejahatan seksual belakangan ini mendapat perhatian serius dari Anggotaa komite I DPDRI Eni Sumarni yang mengaku sangat geram dengan kejadian berulang kejahatan seksual di Indonesia. Ia meminta pemerintah menindak tegas dengan cara memberikan hukuman maksimal bagi pelaku. “Predator pembunuh akan lebih efektif jika dijatuhi hukuman mati. Jadi itu harus, karena kalo dia mengakibatkan kematian orang, ya dihukum mati,” ujar Eni saat dihubungi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Eni mengaku optimis hukuman mati bagi predator akan efektif memberi efek jera. Sehingga, kata dia, angka kejahatan seksual yang diakhiri dengan pembunuhan akan dapat ditekan.
Selain itu, Eni menyinggung sanksi kebiri terhadap pelaku seksual terlalu meringankan. Sebaiknya, kata dia, standar sanksi minimal bagi pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. “Ini untuk memberi efek jera. Yang paling minimal ya setidaknya seumur hidup. Kalau begitu kan bisa menjadi efek jera,” ucapnya.
Eni menjelaskan alasan dirinya tidak setuju dengan hukuman kebiri karena pesimis para pelaku kejahatan seksual tidak akan mengulangi tindakan jahatnya jika hanya diberi hukuman kebiri. “Jangan kebiri. Karena hukuman kebiri kata dokter secara medis berlakunya hanya 3 bulan. Gitu kemampuannya. Kalau hanya 3 bulan gimana mau memberikan efek jera,” jelasnya (Er/Htm)