Hukum

Kebiri Kimia Hanya Untuk Melemahkan Libido Atau Syahwat Seksual

NUSANTARANES.CO – Hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan, masih menjadi hukum yang belum siap dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Padahal hukuman tersebut merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Penolakan IDI yang disampaikan melalui nota keberatan atas peraturan ini dilanjutkan dengan sikap untuk tidak melaksanakan hukuman yang senyatanya merupakan tugasnya. Di samping itu, Perppu yang tengah digodok Komisi VIII DPR itu tengah menjadi perdebatan tentang siapa yang akan mengeksekusi hukuman kebiri pelaku pemerkosaan. Karenanya IDI serta dengan serta merta menolaknya.

(Baca : IDI Bisa Disebut Pembangkang)

Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempun dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko mengatakan, kebiri kimia bukanlah memotong alat vital pada pria. Tetapi hanya menyuntikkan semacam obat untuk menurunkan libido atau syahwat seksual.

“Ini akan bereaksi setelah minimal 2 kali disuntik,” kata dia, di DPR, Jakarta, Senin (25/7).

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Menuru dia, hukuman kebiri kimia ini akan disertai rehabilitasi apalagi pelaku yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan seksual. “Apalagi kelebihan hormon testosteron,” sambungnya.

(Baca juga : Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, JARI Siap Seret IDI Ke Meja Hijau)

Sedangkan alat deteksi dipasang setelah keluar penjara. Namun, alat deteksi elektronis seperti apa bentuknya, pemerintah masih akan mengkajinya. Pemberian alat deteksi akan dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pokok.

“Kalau pokoknya 15 tahun, suntikan diberi waktu 15 tahun yang akan datang,” jelas Sujatmiko.

Ditambahkan dia, untuk publikasi identitas pelaku diperlukan guna memastikan predator ini mendapatkan hukuman dari masyarakat. “Perlu digarisbawahi semua hukuman itu tidak berlaku kalau dilakukan oleh anak-anak,” tandas Sujatmiko. (Achmad/Red-o2)

Lihat artikel sebelumnya:

Hukuman Kebiri Melanggar Kode Etik Kedokteran
PKB Sepakat Pelaku Kejahatan Seksual Dijatuhi Hukuman Kebiri
IDI Tolak Kebiri, Kum HAM: Nanti Cari Dokter Hewan
Pengamat: Eksekusi Kebiri Tugas Dokpol, Bukan IDI
Dokter Boyke: Kebiri Bikin Dendam

Related Posts

1 of 3,053